RSS
Container Icon

Rp97,9 miliar dana PON Riau dilarang dicairkan



PON RIAU 2012. Menkokesra, Agung Laksono, usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/7). Dia dimintai keterangan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Perda No.6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON Riau 2012, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

PON RIAU 2012. Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - DPRD Provinsi Riau tidak memperkenankan penggunaan dana sedikitnya Rp97,9 miliar untuk PON XVIII yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2012.

PON RIAU 2012. Anggota Badan Anggaran DPRD Riau, Ramli FE, di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, anggaran itu sudah dialokasikan namun pencairannya tidak bisa sembarangan karena ada konsekuensi hukum yang harus dipenuhi.

PON RIAU 2012. Banggar DPRD Riau berpendapat alokasi dana tak bisa dicairkan karena Perda yang mengatur pengikatan anggaran dua proyek itu sudah kadaluarsa pada tahun 2011.

PON RIAU 2012. Setelah skandal gratifikasi revisi Perda terkait pembiayaan proyek PON Riau terbongkar KPK, persiapan khususnya pendanaan di DPRD Riau sedikit terhambat. 10 anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus gratifikasi PON Riau.

"Itu sudah dianggarkan tapi tak bisa dicairkan, tunggu payung hukumnya dulu," katanya.

Alokasi dana tersebut sebenarnya sudah disahkan dalam APBD Perubahan di DPRD Riau pada Senin (23/7), namun Banggar memberikan tanda bintang pada penambahan anggaran itu yang artinya tak bisa dicairkan.

Sejumlah anggaran yang diberi tanda bintang adalah penambahan untuk lapangan menembak Rp1,9 miliar, stadion utama Rp71 miliar dan untuk insfrastuktur stadion utama Rp25 miliar.

"Mengenai payung hukumnya, kita sudah melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Berapa lama prosesnya, itu tergantung di kementerian," ujarnya.

(F012)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012

0 komentar:

Posting Komentar